a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan salah satu tujuan sistem penyuluhan melalui pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi; b. bahwa sebagian kelompok masyarakat telah melakukan usaha-usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau melestarikan hutan dan lingkungan hidup; c. bahwa untuk memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang berhasil sebagai percontohan, tempat pelatihan dan magang bagi masyarakat dengan penetapan sebagai Wanawiyata Widyakarya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.1131 -2- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Wanawiyata Widyakarya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.