a. bahwa dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota yang bersih, teduh dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan program Adipura di kabupaten/kota; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura telah diatur Pedoman Pelaksanaan Program Adipura; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Program Adipura dan untuk mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah, Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan perubahan; www.peraturan.go.id 2016, No.1049 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.