a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 106, Pasal 111 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2012 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan telah ditetapkan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan Kementerian Lingkungan www.peraturan.go.id 2016, No.263 -2- Hidup dan Kehutanan; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.