a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat telah ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang semula menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan beralih menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; c. bahwa peraturan penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak www.peraturan.go.id 2016, No. 833 -2- sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.