a. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya Pendidikan dan latihan kehutanan, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 telah www.peraturan.go.id 2016, No.648 -2- ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. bahwa dengan ditetapkannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.