. .a. bahwa berdasarkan Pasal 74 dan Pasal 75 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembuatan dan Penggunaan Koridor untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman; b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2010 tentang www.peraturan.go.id 2016, No. 586 -2- Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor; c. bahwa dengan meningkatnya penggunaan kawasan hutan oleh pihak lain, berupa jalan angkutan untuk keperluan pengangkutan hasil hutan, hasil produksi pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.