a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf j, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertugas dan berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim; b. bahwa Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, perlu menyusun aksi adaptasi perubahan iklim sebagai proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; www.peraturan.go.id 2016, No.521 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.