a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014, Pemerintah menetapkan status hutan; b. bahwa berdasarkan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, hutan hak perlu diatur dengan Peraturan Menteri; c. bahwa kewenangan penetapan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 hutan adat yang merupakan bagian hutan hak belum diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2005; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Hak; www.peraturan.go.id 2015, No.1025 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.