a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak; b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan www.peraturan.go.id 2016, No. 368 -2- Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.