a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf w Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah dapat memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. bahwa berdasarkan huruf k angka 9 Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diselenggarakan oleh Pemerintah, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota; d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana www.peraturan.go.id 2016, No. 284 -2- dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diselenggarakan Pemberian Penghargaan Kalpataru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Kalpataru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.