a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar telah ditetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.221 -2- Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar; e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang; f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado; g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli; h. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; i. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; j. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini; k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No.221 -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.