a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanantelah, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu www.peraturan.go.id 2016, No.220 -2- sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.