a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.218 -2- menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.