a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Nomor 3 Tahun 2008 telah diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut- II/2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi rakyat, dan ketersediaan data dan informasi hasil hutan hak/rakyat, perlu pengaturan kembali ketentuan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.