a. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, dana pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan infrastrukturnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa guna mendorong operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perlu adanya fasilitasi biaya dari Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.peraturan.go.id 2015, No.811 2 tentang Fasilitasi Biaya Operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.