a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Kehutanan telah ditetapkan pedoman umum pengelolaan hibah luar negeri lingkup Kementerian Kehutanan; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta untuk mengatur pengelolaan hibah dalam negeri, Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup www.peraturan.go.id 2016, No. 362 -2- dan Kehutanan tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.