a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/ Menlhk-II/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.214 -2- menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.