a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.213 -2- menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.