a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya perlu dilaksanakan program adipura di kabupaten/kota;
b. bahwa Pasal 63 huruf w Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah dapat memberikan insentif berupa penghargaan kepada pemerintah daerah;
c. bahwa Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Program ADIPURA sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program Pedoman Pelaksanaan Program Adipura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.