a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya perlu dilaksanakan program adipura di kabupaten/kota; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program adipura diperlukan adanya perubahan dalam pelaksanaan penilaian program adipura, untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah; c. bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; 2014, No.1816 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.