a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diberikan penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas pencapaian kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-udangan di bidang pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 127 Tahun 2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2010 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.680 2 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.