a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dipandang perlu memberikan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan program pasca sarjana S2 dan S3 di dalam dan di luar negeri serta memenuhi kriteria yang ditentukan untuk mengikuti program beasiswa Kementerian Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pemberian Beasiswa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pemberian Beasiswa Program Pasca sarjana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.