a. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, semula pengelolaan sampah dilakukan dengan cara kumpul, angkut dan buang, menjadi pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum sampah dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai hilir pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan hidup secara aman;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintahan daerah berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur materi muatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. bahwa untuk membentuk Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.933 2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, namun dari segi materi muatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga masih diperlukan suatu pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.