a. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintahan daerah dapat menyusun Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk menyusun Peraturan Daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pembinaan terhadap Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf n Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu ditetapkan pedoman terkait dengan materi muatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Peraturan Daerah; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.932 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.