a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan kewenangan Menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dipandang perlu untuk menyelenggarakan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup;
b. bahwa Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2012 telah menetapkan sasaran, indikator kinerja, lingkup keluaran, dan alokasi pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.