a. bahwa dalam rangka mempertajam dan mengoptimalkan perencanaan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup sampai dengan tahun 2014 dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap muatan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010- 2014; b. Bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup 2010-2014 perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup 2010-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.