a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, perlu dilakukan pencatatan kehadiran pegawai sebagai dasar dalam perhitungan besaran nilai pemberian tunjangan kinerja, pemotongan, penghentian dan sanksi disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, perlu menetetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pencatatan Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.