bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia maka perlu menetapkan Pedoman Administrasi Pemberhentian dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Hak Pensiun di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.