a. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara, maka perlu dilakukan pengaturan penyelesaian kerugian negara;
b. bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.KU.04.10-Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti rugi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman 2009, No.138 2 Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.