a. bahwa untuk melaksanakan Diktum Kelima Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi perlu menetapkan Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Wilayah Bebas Korupsi;
b. bahwa sebagai wujud nyata upaya inovasi dalam inisiatif anti korupsi serta tindak lanjut Deklarasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penetapan Wilayah Bebas Korupsi tanggal 8 Desember 2010 perlu menetapkan Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Wilayah Bebas Korupsi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.471 2
c. bahwa Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di pandang memenuhi kriteria Wilayah Bebas Korupsi untuk ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.