a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibuat peraturan mengenai standardisasi dan pemeliharaan rumah negara, kendaraan operasional, dan perlengkapan kantor;
b. bahwa Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.04.10 Tahun 1986 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.UM.06.05 Tahun 2002 tentang Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.96 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standarisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Perlengkapan Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.