a. bahwa arus globalisasi mempermudah orang melintasi batas suatu negara, sehingga selain berdampak menguntungkan juga menimbulkan kerawanan terjadinya kejahatan internasional yang dilakukan oleh warga negara asing khususnya warga negara dari negara yang dianggap mempunyai tingkat kerawanan dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, serta aspek keimigrasian;
b. bahwa untuk mengantisipasi dampak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara terhadap masuk dan beradanya warga negara dari negara yang dianggap mempunyai tingkat kerawanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian dan penelitian permohonan visa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.301 2 menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.