a. bahwa dengan diterapkannya penerbitan Paspor Biasa yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang memanfaatkan teknologi biometrik dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, maka pengumpulan dan pengolahan data permohonan Paspor Biasa dilakukan secara elektronik dan terpusat pada Pusat Data Keimigrasian sehingga memberikan kemudahan dan menyederhanakan persyaratan dalam permohonan penggantian Paspor Biasa;
b. bahwa ketentuan persyaratan permohonan penggantian Paspor Biasa yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.42 2 Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.