a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan barang milik negara guna terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran, perlu disusun pedoman perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa pedoman perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur secara khusus dalam instrumen hukum peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.