a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menggunakan teknologi pengaman yang tepat dan berstandar International Civil Aviation Organization, perlu mengubah, menambah, dan meningkatkan fitur pengaman serta desain pada blanko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.649 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.