a. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, perlu diselenggarakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan; b. bahwa dalam upaya pelaksanaan kegiatan intelijen diperlukan acuan tugas, fungsi, dan kewenangan yang memiliki karakteristik pemasyarakatan serta menggunakan metode penyelenggaraan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.