a. bahwa untuk mengakomodir perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan; b. bahwa Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tata kerja, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.