a. bahwa untuk mencegah potensi dampak yang merugikan terhadap keamanan dan keselamatan bangsa dan negara yang ditimbulkan oleh orang yang akan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengawasan keimigrasian; b. bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan dengan menggunakan Advance Passengers Information System (APIS) terutama melalui informasi mengenai identitas diri dari orang yang akan masuk kedalam wilayah NKRI sehingga dapat dilakukan pengawasan keimigrasian secara dini dan lebih komprehensif yang pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya 2019, No.552 -2- Melalui Pintu Lalu Lintas Orang, yang pelaksanaanya dilakukan dengan menyelenggarakan sistem teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS); c. bahwa penyelenggaraan sistem teknologi CAIPSS selain berguna untuk keamanan dan keselamatan bangsa dan negara juga berguna untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa layanan penerbangan yang berasal dari luar negeri sehingga penyelenggaraan sistem teknologi CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang, dikenai biaya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya Dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.