a. bahwa dengan adanya perubahan jabatan dan kelas jabatan sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu adanya pengaturan kembali kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa untuk memperkuat landasan hukum dalam penetapan kelas jabatan, pengaturan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diganti dengan peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2014, No.513 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.