a. bahwa bantuan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan dalam rangka menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; b. bahwa pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi agar terciptanya pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.