a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan penataan pola kerja sama baik yang dilakukan oleh unit utama, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.