a. bahwa pola umum kriteria klasifikasi kantor imigrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.13.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/109/M.KT.01/2019 tanggal 07 Februari 2019 hal Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi; www.peraturan.go.id 2019, No.267 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.