a. bahwa perkumpulan untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan harus mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa dalam rangka menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan pengesahan badan hukum perkumpulan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga untuk memberikan petunjuk teknis operasional secara komprehensif perlu diatur mengenai tata cara pemesanan nama dan pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilakukan melalui media elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.