a. bahwa dalam rangka menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan pengesahan badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga pelayanan harus diberikan secara elektronik; b. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses pengesahan badan hukum yayasan perlu diatur mengenai tata cara pemesanan nama dan pengesahan badan hukum yayasan yang dilakukan melalui media elektronik; c. bahwa teknis operasional dalam pengesahan badan hukum yayasan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.393 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.