a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi, dibutuhkan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia melalui mekanisme penyampaian permohonan kewarganegaraan secara elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.