a. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara, perlu dilakukan pengaturan penyelesaian kerugian negara; b. bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 03.KU.03.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di www.peraturan.go.id 2015, No.2052 -2- Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.