a. bahwa cap keimigrasian merupakan sarana yang sangat diperlukan untuk memberi tanda dan bukti atas kelengkapan dokumen keimigrasian seseorang sehingga dapat masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa cap keimigrasian memiliki spesifikasi dan karakteristik tertentu yang mempresentasikan kegunaan, isi, bentuk, ukuran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian, serta dibakukan dengan penempatannya dalam peraturan perundang- undangan; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Cap Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1832 -2- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.