a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian diperlukan aparatur sipil negara yang kompeten; b. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang kompeten perlu diselenggarakan pelatihan teknis keimigrasian yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.