bahwa untuk melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai upaya mendukung program pemerintah melakukan reformasi hukum dalam pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan pemberian visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas bagi Orang Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.