a. bahwa penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri merupakan aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang ekonomi, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan perlindungannya yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi kontribusi yang cukup signifikan guna mempercepat terealisasinya tujuan pembangunan nasional yang melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata; b. bahwa pemerintah berupaya mendorong dan memberi perlindungan hukum bagi penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri, diantaranya melalui pemberian insentif pendaftaran kekayaan intelektual; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Insentif Kekayaan Intelektual; www.peraturan.go.id 2016, No.241 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.